MEDANDAILYNEWS - Seorang warga Kota Medan resmi melaporkan dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pihak developer PT Vigour Indo Properti atau Vigourland ke Polda Sumatera Utara pada Selasa (12/5/2026).
Korban mengaku telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran rumah sejak tahun 2021. Namun hingga kini, sertifikat rumah yang menjadi haknya disebut belum juga diserahkan oleh pihak developer.
Menurut korban, persoalan tersebut diduga tidak hanya dialaminya seorang diri. Ia menyebut sejumlah konsumen lain di kawasan perumahan Habitat hingga Yuu Contempo juga mengalami masalah serupa.
“Ini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, tetapi sudah menjadi bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan konsumen,” ujar korban.
Korban juga mengaku menerima informasi terkait keberadaan sertifikat asli miliknya yang disebut sempat diperlihatkan oleh seseorang bersama sertifikat milik warga lain.
Sertifikat tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu tanpa sepengetahuan pemilik sah.
“Jika benar sertifikat warga bisa diperjualbelikan secara ilegal, tentu hal ini sangat meresahkan dan mengancam keamanan aset para konsumen,” katanya.
Kuasa hukum korban, Fauzi Anshari Sibarani mengatakan kliennya sebenarnya telah menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran rumah sejak beberapa tahun lalu.
“Kami juga telah melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada PT Vigour Indo Properti di Jalan H. Adam Malik Medan, masing-masing pada tanggal 25 April dan 30 April 2026. Namun hingga saat ini belum ada itikad baik dari pihak developer,” jelas Fauzi.
Menurutnya, persoalan bermula dari perjanjian jual beli rumah yang dibuat di hadapan notaris pada 5 Desember 2016 antara kliennya dan Jong Phing Liang Philander selaku Direktur Utama PT Vigour Indo Properti.
Meski rumah telah lunas sejak tahun 2021, pihak developer diduga belum mengurus proses balik nama sertifikat hak milik rumah tersebut.
“Bahkan kami memperoleh informasi bahwa ada pihak lain yang mengaku menguasai sertifikat tersebut,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pihak korban resmi menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Sumut guna meminta kepastian hukum dan perlindungan hak konsumen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak developer terkait laporan yang dilayangkan konsumen tersebut.

Posting Komentar untuk "Kasus Developer di Medan Disorot, Konsumen Klaim Sertifikat Rumah Hilang Misterius"