Blogger Jateng

Eks Anak Buah Bobby Nasution Divonis 5,5 Tahun! Kasus Suap Proyek Jalan Terbongkar


 

Rp165 miliar… berakhir dengan 5,5 tahun penjara.
Kasus proyek peningkatan jalan di Sumatera Utara ini bukan sekadar angka besar, tetapi tentang praktik “main mata” yang akhirnya terbongkar di meja hijau.

Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, resmi divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (1/4/2026).

Dalam sidang yang berlangsung tegang, majelis hakim yang diketuai Mardison menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap serta terlibat dalam kesepakatan commitment fee proyek infrastruktur jalan.

Tak hanya hukuman badan, Topan juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Ia turut dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lain Rasuli Efendi Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Rasuli dinilai lebih kooperatif karena mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp250 juta.

Kasus ini bermula dari pengaturan proyek peningkatan jalan provinsi di dua ruas, yakni Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot dengan total anggaran mencapai Rp165,8 miliar.

Berdasarkan dakwaan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi, kedua terdakwa dijanjikan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak oleh pihak swasta.

Dalam pembagiannya, Topan disebut menerima jatah 4 persen, sementara Rasuli memperoleh 1 persen dari nilai proyek tersebut.

Majelis hakim menilai sikap Topan yang tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya menjadi faktor yang memberatkan dalam penjatuhan vonis. Selain itu, perbuatannya dinilai mencederai kepercayaan publik serta menghambat pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.

Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Posting Komentar untuk "Eks Anak Buah Bobby Nasution Divonis 5,5 Tahun! Kasus Suap Proyek Jalan Terbongkar"