![]() |
| Foto Ilustrasi AI |
MEDANDAILYNEWS - Kasus Koperasi Swadharma di Pematangsiantar yang turut menyeret nama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk dinilai harus dilihat secara utuh dan berkeadilan.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, yang menegaskan pentingnya membedakan antara tanggung jawab individu dan korporasi.
Menurutnya, Koperasi Swadharma merupakan entitas yang berdiri sendiri dan tidak berada dalam struktur resmi BNI. Koperasi tersebut didirikan sejak 2007 dengan akta tersendiri serta memiliki manajemen operasional yang terpisah.
Keanggotaannya pun terbatas hanya untuk pegawai internal BNI Cabang Siantar, bukan untuk masyarakat umum.
Karena itu, tawaran simpanan dengan iming-iming bunga tinggi yang dilakukan pengurus koperasi tidak dapat langsung dikategorikan sebagai produk resmi BNI.
Dalam perspektif hukum, Jamin menjelaskan adanya konsep directing mind, yakni korporasi hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika pelaku merupakan representasi resmi perusahaan di level pengambil kebijakan tertinggi seperti direksi dan komisaris.
Sementara dalam kasus ini, pihak yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara merupakan eks penyelia BNI dan mantan manajer koperasi, yang tidak berada pada level pengambil kebijakan strategis.
“Mengingat pelaku bukan direksi atau komisaris, maka perbuatannya harus dipandang sebagai tindakan pribadi, bukan representasi korporasi,” ujarnya.
Di sisi lain, dalam ranah perdata, Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 1278 PK/Pdt/2023 telah mewajibkan sembilan tergugat membayar ganti rugi sebesar Rp4,25 miliar kepada 15 penggugat secara tanggung renteng.
Namun demikian, Jamin menegaskan bahwa konsep tanggung renteng tidak berarti satu pihak harus menanggung seluruh beban hanya karena memiliki kemampuan finansial lebih besar.
Pembagian tanggung jawab tetap dilakukan secara proporsional sesuai peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, proses eksekusi putusan menjadi langkah penting. Jika para tergugat tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka aset yang dimiliki dapat disita untuk memenuhi pembayaran ganti rugi sesuai amar putusan pengadilan.
Ia menilai, proses hukum yang berjalan saat ini menunjukkan bahwa sistem hukum mampu memilah secara jelas antara tanggung jawab individu dan korporasi.
Kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam membedakan antara produk resmi perbankan dan produk yang ditawarkan oleh lembaga afiliasi.

Posting Komentar untuk "Ahli Hukum Nilai Kasus Koperasi Swadharma Bukan Tanggung Jawab Korporasi BNI"