Blogger Jateng

Baru 9 Bulan Menjabat, Dua Kadis Terseret Kasus Korupsi: “Tamparan Keras untuk Wali Kota Medan!”

 


MEDANDAILYNEWS Penetapan dua Kepala Dinas Pemerintah Kota (Pemko) Medan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadi “tamparan” keras bagi Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. Belum genap sembilan bulan menjabat sejak Februari 2025, dua pejabat setingkat kepala dinas terseret kasus hukum yang mencoreng wajah pemerintah kota.

Rico Waas menegaskan bahwa Pemko Medan sepenuhnya menghormati proses hukum terkait penahanan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop UKM Perindag), serta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan.

“Peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran pemerintahan. Jangan ada yang berani menyalahgunakan kewenangan atau bermain-main dengan hukum. Kami tidak akan menolerir penyimpangan,” tegasnya.

Rico juga menginstruksikan Inspektorat untuk memperketat pengawasan. “Kami minta Inspektorat terus mengimbau dan mengawasi kinerja seluruh jajaran agar kasus serupa tidak terulang,” ujarnya.


Status PNS Dua Kadis yang Jadi Tersangka

Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajir Harahap, menjelaskan status kepegawaian kedua kadis tersebut. Ia menegaskan bahwa dasar hukumnya merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020.

“PNS yang ditahan sebagai tersangka tindak pidana akan diberhentikan sementara sejak tanggal penahanan, dibuktikan dengan surat resmi dari pejabat berwenang,” katanya.

Menurut Subhan, PNS yang diberhentikan sementara tidak menerima gaji, tetapi tetap mendapat uang pemberhentian sementara sebesar 50 persen dari penghasilan terakhir.

Ia menambahkan, jika PNS tersebut kemudian dinyatakan bersalah oleh putusan berkekuatan hukum tetap, masa menjalani hukuman tidak dihitung sebagai masa kerja dan seluruh hak kepegawaian terhenti.

Hingga Jumat, 14 November 2025 pukul 10.27 WIB, BKPSDM mengaku belum menerima surat penahanan dari kejaksaan. “Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat untuk memperoleh surat tersebut sebagai dasar proses selanjutnya. PLH untuk kedua kadis juga masih dalam proses,” jelas Subhan.


Tiga Tersangka Korupsi MFF 2024

Kejari Medan sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024, Kamis (13/11/2025). Mereka adalah:

  • Benny Iskandar, Kadiskop UKM Perindag Medan

  • Erwin Saleh, Kadishub Medan sekaligus mantan Sekdis Perindag

  • MH, pihak rekanan dari CV Global Mandiri

Kajari Medan, Fajar Syah Putra, menyampaikan bahwa dua tersangka — Benny dan MH — telah ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara Erwin belum ditahan karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Penasihat hukumnya datang membawa surat keterangan sakit.

“Kalau Senin (17/11) tidak hadir, akan ada pemanggilan kedua. Jika masih mangkir, kami lakukan upaya paksa,” tegas Fajar.

Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan MFF 2024 mencapai Rp 1.132.000.000 dari total anggaran Rp 4,8 miliar. Perhitungan dilakukan bersama Inspektorat Kota Medan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Posting Komentar untuk "Baru 9 Bulan Menjabat, Dua Kadis Terseret Kasus Korupsi: “Tamparan Keras untuk Wali Kota Medan!”"