Blogger Jateng

Tangis Pecah! Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Dalam Kasus Rantis Brimob L1ND4S Affan Kurniawan


 


MEDANDAILYNEWS - Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri resmi menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri.

Cosmas dinyatakan bersalah dalam kasus maut Affan Kurniawan, driver ojek online (ojol) yang tewas diduga dilindas kendaraan taktis (Rantis) Brimob saat demo ricuh di Jakarta Pusat.

Momen haru pecah di ruang sidang. Usai mendengar putusan pemecatan, Cosmas tak kuasa menahan air mata. Ia terlihat menangis, sesekali menengadah ke atas untuk menahan tangis, hingga menyeka wajahnya berkali-kali.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar,” ujar Cosmas dengan suara bergetar, Rabu (3/9/2025).

Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan, menegaskan keputusan tegas itu diambil karena tindakan Cosmas termasuk pelanggaran berat.
“Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” katanya.

Kasus ini bermula saat demonstrasi berujung ricuh, Kamis (28/8/2025). Affan Kurniawan meninggal dunia setelah dilindas Rantis Brimob Polda Metro Jaya. Mabes Polri langsung mengusut kasus tersebut dan menahan 7 anggota Brimob.

Divisi Propam Polri mengklasifikasikan dua anggota dalam kategori pelanggaran berat: Kompol Cosmas Kaju Gae (duduk di depan sebelah kiri driver) dan Bripka Rohmat (driver Rantis). Lima anggota lainnya masuk kategori pelanggaran sedang: Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Propam menegaskan, pelanggaran berat dapat berujung PTDH sekaligus pidana. Sementara pelanggaran sedang dapat dijatuhi sanksi mutasi, penundaan pangkat, demosi, hingga penundaan pendidikan.

Kasus ini kini terus mendapat sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar proses hukum berjalan transparan, tidak hanya berhenti di etik, tapi juga pidana.

Posting Komentar untuk "Tangis Pecah! Kompol Cosmas Dipecat Tidak Hormat Dalam Kasus Rantis Brimob L1ND4S Affan Kurniawan"