Blogger Jateng

Mantan Kepsek SMA di Medan Ditahan, Uang BOS Ratusan Juta Diduga Masuk Kantong Pribadi

 



MEDANDAILYNEWS - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan resmi menahan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 19 Medan berinisial RN. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023 dengan kerugian negara mencapai Rp772 juta.

“Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka inisial RN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025).

Berdasarkan data, SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022, dan jumlah yang sama di tahun 2023. Total anggaran yang dikelola dalam dua tahun mencapai Rp3,59 miliar.

Namun, RN yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan anggaran diduga tidak menjalankan aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan 2023, serta melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih Rp772.711.214,” tegas Daniel.

Saat ini RN telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa penahanan. Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Posting Komentar untuk "Mantan Kepsek SMA di Medan Ditahan, Uang BOS Ratusan Juta Diduga Masuk Kantong Pribadi"