Blogger Jateng

Oknum PNS Bagian Umum Terduga Calo Honorer P3K Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan






Terungkap sosok oknum Pegawai Negeri Sipil terduga calo penipuan menjanjikan warga untuk kerja sebagai honorer, P3K, PNS Pemko Medan.

Belasan orang jadi korban puluhan juta dan belum bekerja sebagai honorer yang dijanjikan pada Kamis (24/4/2025).

Hal itu terkuak setelah para korban bertemu langsung dengan oknum PNS Pemko Medan, Endang Agus Susanto di kantin Palladium yang berada di sebelah gedung Pemko Medan.

Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tidak bisa kabur lagi, dan memberi pengakuan akan mengembalikan uang para korban. 

Para korban rata-rata telah memberikan uang muka Rp 25-30 juta per orang. 

Dan akan diminta tambahan hingga tahap selanjutnya bila mendapatkan SK pengangkatan (total Rp 55-60 juta per orang). 

Pada pertemuan ini, Endang Agus Susanto tak menampik seluruh transaksi percaloan yang dilakukannya.

Buktinya, dia memberi keterangan secara terbuka, berjanji dan bersedia mengembalikan kerugian para korban. 

"Pada Kamis tanggal 24 April 2025 di hadapan para korban saya siap dan bersedia mengembalikan dana para korban yang ada pada saya pada 26 April 2025.

Dan apabila saya tidak menyelesaikan kewajiban saya, saya siap diproses secara hukum, baik perdata mau pun pidana sesuai yang berlaku di Indonesia," kata Endang Agus Susanto yang direkam dengan bukti video. 

Terkait praktik pungli dan penipuan ini, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM (BKPSDM) Pemko Medan, Subhan dikonfirmasi telah membenarkan bahwa Endang Agus Susanto berstatus PNS.

Endang berdinas di Bagian Umum Pemko Medan. 

"PNS Bagian Umum," katanya. 

Lanjut Subhan, menegaskan bahwa sejak 2025 tidak ada lagi penerimaan atau pengangkatan honorer, sesuai edaran MemPANRB.

Dia menegaskan apa yang dilakukan Endang jelas penipuan karena ada larangan pengangkatan tenaga non-ASN. 

"Terima kasih atas informasinya, pertama saya sampaikan bahwasanya sejak tahun 2025 tidak boleh lagi ada pengangkatan honorer baru atau tenaga non-ASN sesuai edaran dari MenPANRB. Jadi jangan percaya terhadap oknum PNS yang bisa menjanjikan mengangkat tenaga honorer di Pemko Medan.

'Ini sudah jelas penipuan karena sudah ada larangan mengangkat tenaga non-ASN dari pemerintah pusat dan larangan tersebut sudah pernah kami sosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah pada bulan desember 2024," jelasnya.

"Kedua, silakan para korban yang merasa ditipu oleh pelaku oknum PNS tersebut agar membuat pengaduan kepada Walikota Medan melalui Inspektorat atau melalui BKPSDM Kota Medan untuk kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap oknum PNS yang bersangkutan.

Saya juga akan melaporkan hal ini kepada Bapak Walikota Medan. Demikian terima kasih atas informasinya," pungkasnya. 

Sebelum, belasan orang menjadi korban dugaan penipuan modus menjanjikan masuk honorer atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemko Medan.

Terduga pelakunya seorang PNS Pemko Medan Endang Agus Susanto. 

Para korban diminta uang  muka senilai Rp 25-30 juta dibayar tunai. Dan apabila sudah mendapat SK diminta lagi uang tambahan, hingga total rata-rata Rp 50-55 juta per orang (korban belasan). 

Akibat ulahnya, Endang Agus Susanto harus berhadapan dengan para korban.

Dia tak menyangka para korban sudah berkumpul di kantin Palladium saat hendak melakukan transaksi dengan calon korban baru. 

"Ini lah kami para korbannya semua. Saya sudah berikan uang Rp 25 juta ke dia langsung, ada kwitansi ini. Dia janjikan masuk honorer. Nanti kalau sudah lulus dan ada SK kami baru bayar tahap pelunasan. Total per orang rata Rp 55 juta. Belasan orang korbannya," kata Ari warga Setia Budi Medan. 

Diceritakan Ari uang muka untuk masuk honorer dibayarnya Rp 25 juta secara tunai (tidak dicicil).

Dan model transaksi yang sama dilakukan Endang kepada para korban lain. 

"25 juta itu langsung tunai bang, sama semua rata ke korban lain. Kami dijanjikan masuk honorer tapi tidak ada yang masuk, dan uang tidak dikembalikan. Kami menuntut itu. Ini hari ini dia mau transaksi korban baru lagi, dan kenal sama korban yang sebelumnya, makanya jumpa di sini," katanya.

Korban lainnya, mengungkapkan bahwa Endang Agus Susanto yang bekerja di Pemko Medan menawarkan jasa untuk mengurus dirinya menjadi honorer dan PNS. 

"Pak Endang itu minta uang sekitar Rp 30 juta," ujar Lala, Kamis (24/4/2025).

Lala jadi korban bermula pada 29 November 2024, ketika bertemu dan ditawarkan untuk menjadi tenaga honorer di Pemko Medan pada tahun anggaran 2025.

Syaratnya, Lala harus membayar uang muka atau panjar sebesar Rp 20 juta, dengan total biaya Rp 30 juta dan sisa pembayaran setelah Surat Keputusan (SK) keluar.

Namun, kejanggalan mulai dirasakan Lala setelah keesokan harinya pada tanggal 30 November 2024 dihubungi kembali untuk penambahan sebesar Rp5 juta dengan alasan skill teknologi dan dipindahkan di honor Dispenda. 

Selang beberapa hari kemudian, tepatnya pada 5 Desember 2024, Endang Agus Susanto kembali meminta sisa dana dengan janji akan dibayarkan kembali pinjaman Rp 5 juta tersebut pada 5 Januari 2025.

"Setelah itu saya meminta konfirmasi kembali untuk peminjaman uang yang Rp5 juta pada tanggal yang disepakati yakni 5 Januari 2025.

Namun, hasilnya saya dijanjikan kembali pada 15 Januari 2025 dan saya juga belum dipanggil kembali untuk bekerja di Dispenda Pemko Medan," ungkap Lala. 

"Bahkan, pada 24 April 2025, Endang Agus Susanto kembali meminta transfer uang sebesar Rp 2 juta. Alasannya macam-macam. Pernah dia minta kirim tengah malam, buat apa coba?" terangnya.

Merasa menjadi korban penipuan, Lala kini menuntut uangnya kembali.

Langkah hukum akan ditempuh bila memungkinkan, karena mengumpul bukti-bukti. 

"Saya meminta kembali uang saya. Kami pernah mau coba lapor polisi, tapi alasannya gak ada hitam di atas putih. Padahal bukti transfer dan kwitansi ada," tegasnya.



Posting Komentar untuk "Oknum PNS Bagian Umum Terduga Calo Honorer P3K Pemko Medan, BKD Buka Suara : Jelas Penipuan"