Blogger Jateng

Ngaku-ngaku Jaksa untuk Memeras Pengusaha, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan




Mengaku sebagai jaksa Andi Wahab Simamora alias Andi bin Oloan Simamora melakukan tindak pemerasan terhadap seorang pengusaha. 

Bersama temannya bernama Hermansyah Putra Nasution alias Manca bin Syahrul Nasution memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Ketiganya menjadi terdakwa dan oleh Jaksa, ketiganya dituntut bersalah dengan melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun," ucap Jaksa Penuntut Umum Septebrina Aidah Silaban,  di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4/2025). 

Mendengarkan tuntutan hukuman, majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha mendengarkan pembelaan (pleidoi) dari Andi karena dirinya tak menggunakan penasihat hukum. 

Sementara, Hermansyah melalui kuasa hukumnya diberi kesempatan menyiapkan dan membacakan pleidoi pada  Selasa (29/4/2025) mendatang.

Kasus jaksa palsu yang dilakoni Andi dan Hermansyah terjadi pada Desember 2024 lalu. 

Mereka ditangkap pihak Kejati Sumut di Kilat Kuphi, Jalan Garuda, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (3/12/2024) malam.

Saat itu, Andi mengaku sebagai seorang jaksa fungsional Kejati Sumut mengajak Hermansyah untuk memeras Donar yang merupakan penyedia dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Sibolga.

Donar pun menyerahkan uang Rp1 juta kepada Andi. Usai memeras, Andi dan Hermansyah pun meninggalkan warung kopi. 

Ketika hendak meninggalkan warkop, tim Intelijen Kejati Sumut yang sudah berada di lokasi kemudian menangkap Hermansyah.

Sedangkan, Andi ditangkap di sekitaran Jalan Sei Serayu Medan.

Setelah ditangkap, keduanya pun diboyong ke Kantor Kejati Sumut untuk diperiksa lebih lanjut. 

Saat diperiksa, pihak Kejati Sumut berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, kartu anggota Kejati Sumut atas nama Andi, dua unit HP Xiaomi putih, satu unit HP HD screen warna hitam, sebuah borgol, satu unit sepeda motor Mio Soul. 

 

Posting Komentar untuk "Ngaku-ngaku Jaksa untuk Memeras Pengusaha, Tiga Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara di PN Medan"