Blogger Jateng

Pemprov Sumut Permudah Pajak Kendaraan, Proses Bisa 5 Menit Saja!


 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi menghadirkan terobosan baru dalam pelayanan publik. Kini, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, dan mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026).

Menurutnya, kemudahan ini diberikan khusus untuk kendaraan yang telah berpindah kepemilikan namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN).

“Saat ini masyarakat dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik lama. Jadi tidak perlu lagi membawa identitas pemilik sebelumnya,” ujarnya saat meninjau pelayanan di Samsat Medan Utara.

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak hanya perlu memenuhi tiga syarat utama, yaitu membawa KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus mengatasi kendala yang selama ini kerap terjadi, terutama terkait sulitnya menghadirkan KTP pemilik lama.

“Harapan kita, masyarakat semakin antusias datang ke Samsat, khususnya bagi kendaraan yang masih atas nama pemilik sebelumnya,” jelas Sutan.

Ia menambahkan, perpindahan kepemilikan kendaraan bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti jual beli, hibah, warisan, hingga tukar-menukar. Dengan aturan baru ini, proses administrasi menjadi lebih fleksibel dan praktis.

Sejumlah warga pun mengaku merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut. Salah satunya Dewi Handayani yang menyebut proses pembayaran berlangsung sangat cepat.

“Prosesnya cepat, hanya sekitar lima menit. Sangat membantu,” ungkapnya.

Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah yang sebelumnya mengalami kesulitan karena tidak memiliki KTP pemilik lama kendaraan.

“Sekarang lebih mudah, langsung dilayani tanpa ribet. Sangat membantu di tengah aktivitas kita yang padat,” ujarnya.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan datang langsung ke kantor Samsat di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga berkontribusi terhadap pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan dari sektor pajak kendaraan.

Posting Komentar untuk "Pemprov Sumut Permudah Pajak Kendaraan, Proses Bisa 5 Menit Saja!"