MEDANDAILYNEWS – Polemik terkait Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal akhirnya mendapat penegasan resmi.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan bersama majelis-majelis agama se-Kota Medan menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Dukungan itu disampaikan dalam pertemuan bersama Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, di Ruang Rapat I Balai Kota Medan, Selasa (24/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah tokoh lintas agama dan pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah, Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung, Ketua MUI Kota Medan H. Hasan Matsum, Sekretaris Walubi Ridwan ST, Ketua SABHAWALAKA PHDI Kota Medan M. Kalidasen, Ketua PGI-D Kota Medan Pdt. Obet Ginting, S.Th., MA, Ketua PHDI Kota Medan Dr. Subhen Thiren, M.Sos, Ketua MATAKIN Kota Medan Js. Alwin Angkasa, serta Komisi HAK Keuskupan Agung Medan P. Moses Elias S.
Dukungan tersebut dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani Ketua FKUB dan jajaran pengurus FKUB serta majelis-majelis agama Kota Medan.
Sebelum surat itu diserahkan, Ketua FKUB H. Muhammad Yasir Tanjung membacakan isi pernyataan di hadapan peserta rapat.
Dalam pernyataannya ditegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang perdagangan, melainkan sebagai langkah penataan dan fasilitasi guna menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat di Kota Medan.
“FKUB bersama para tokoh agama mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga suasana yang damai, tertib, dan kondusif. Masyarakat diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama,” ujar Yasir.
FKUB dan majelis agama juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Pemko Medan dalam melakukan penataan kota demi kebaikan bersama. Komitmen untuk terus merawat kebersamaan, memperkuat persaudaraan, serta mempererat hubungan antarumat beragama kembali ditegaskan.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pemahaman yang diberikan para tokoh agama.
Ia mengakui adanya mispersepsi di tengah masyarakat terkait surat edaran tersebut. Namun ia menegaskan kebijakan itu bukan untuk membatasi aktivitas perdagangan.
“Surat edaran ini bukan untuk melarang perdagangan. Perdagangan tetap diperbolehkan. Pemerintah hanya ingin menata agar Kota Medan semakin baik, bersih, tertib, dan maju,” tegasnya.
Menurutnya, Kota Medan adalah kota majemuk dengan keberagaman suku, agama, dan ras. Karena itu, Pemko Medan berkomitmen menjaga sikap saling menghargai dan memastikan tidak ada diskriminasi terhadap agama mana pun.
“Pemerintah hadir untuk memfasilitasi dan mencari solusi terbaik bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya Surat Pernyataan Bersama tersebut, diharapkan polemik yang sempat berkembang dapat mereda, serta masyarakat tetap menjaga stabilitas dan kerukunan antarumat beragama di Kota Medan.

Posting Komentar untuk "SEMPAT PICU MISPERSEPSI, FKUB & MAJELIS AGAMA AKHIRNYA BERSUARA SOAL SURAT EDARAN WALI KOTA MEDAN!"