MEDANDAILYNEWS - Pengadilan Militer I-02 Medan menggelar sidang tuntutan terhadap Serma Tengku Dian Anugerah, prajurit TNI yang didakwa membunuh istrinya sendiri. Sidang berlangsung pada Senin (12/1/2026) di ruang sidang Sisingamangaraja.
Pantauan di lokasi, sidang dipimpin Letkol Ahmad Efendi selaku ketua majelis hakim, didampingi dua hakim anggota. Turut hadir Oditur Militer Letkol Sunardi sebagai penuntut umum, serta terdakwa Serma Tengku Dian yang mengikuti persidangan dengan mengenakan seragam prajurit TNI.
Dalam tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa Serma Tengku Dian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 459 juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP.
“Kami memohon agar terdakwa dijatuhi pidana pokok berupa pidana mati, serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas kemiliteran TNI,” tegas Letkol Sunardi dalam persidangan.
Selain itu, oditur juga meminta agar barang bukti berupa surat tetap disertakan dalam berkas perkara, sementara barang bukti lainnya dikembalikan kepada keluarga korban.
“Di samping itu, kami mohon agar terdakwa tetap ditahan. Demikian tuntutan kami,” ucap Sunardi menutup tuntutannya.
Mendapati tuntutan tersebut, Serma Tengku Dian melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Majelis hakim pun menjadwalkan sidang lanjutan pada 20 Januari 2026.
Kronologi Pembunuhan
Seperti diberitakan sebelumnya, Serma Tengku Dian ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan terhadap istrinya, Astri Gustina Yolanda (34), yang terjadi di Jalan Pabrik Gula, Kabupaten Deli Serdang.
Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Asrul Kurniawan menyatakan bahwa status tersangka telah ditetapkan sejak awal penyidikan.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Asrul saat diwawancarai di Kodam I Bukit Barisan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Asrul, kasus pembunuhan ini dipicu persoalan ekonomi rumah tangga. Serma Dian diketahui menikah dengan korban sejak 2011, namun hubungan keduanya mulai tidak harmonis sejak 2013 hingga 2025.
“Pemicunya ada kesulitan ekonomi keluarga. Mereka juga sudah pisah rumah selama dua bulan terakhir,” ungkap Asrul.
Astri ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kursi teras rumah pada Kamis (24/7/2025) pagi. Korban mengalami puluhan luka tusuk di sekujur tubuhnya dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju RSU Latersia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sangkur yang diduga digunakan sebagai senjata pembunuhan. Pelaku sendiri ditangkap saat hendak melarikan diri melalui Bandara Kualanamu.

Posting Komentar untuk "Oditur Tuntut Hukuman Mati Prajurit TNI Pembunuh Istri di Deli Serdang"