Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan terdakwa M Akhirun Piliang alias Kirun dan M Rayhan Piliang, Kamis (2/10/2025).
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, yang dihadirkan sebagai saksi, mengaku pernah melaporkan rencana pembangunan dua proyek jalan yang kini jadi perkara korupsi kepada Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Topan menjelaskan, setelah dilantik pada akhir Februari 2025, ia mengumpulkan kepala UPTD dan kabid untuk memaparkan kondisi infrastruktur di wilayah masing-masing. Dari laporan itu, muncul usulan pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Proyek tersebut, menurut Topan, diklaim masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Gubernur dan Wakil Gubernur. Namun, dokumen resmi PHTC yang dibawa ke sidang justru tidak mencantumkan kedua proyek jalan tersebut.
“Jalan tersebut untuk penanganan segera dan itu masuk dalam PHTC-nya Gubernur. Presentasi itu awal Maret, saat itu proyek belum masuk APBD. Setelah dapat info ada pergeseran anggaran, saya sampaikan ke Gubernur. Kata Gubernur, silakan ditinjau,” ucap Topan di hadapan majelis hakim.
Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menyoroti proses pergeseran anggaran yang dilakukan tanpa perencanaan matang. Baik Topan maupun Rasuli Efendi Siregar (mantan Kepala UPTD PUPR Gunung Tua yang juga tersangka) akhirnya mengakui tidak ada proyeksi perencanaan proyek tersebut.
Majelis hakim juga mempertanyakan perintah Topan kepada Sekretaris Dinas PUPR Sumut, M Haldun, untuk mengumumkan proyek ini, serta dugaan arahan agar perusahaan milik Kirun dimenangkan. Namun Topan membantah adanya intervensi tersebut.
“Saya tak pernah mengarahkan ke PT DNG. Saat itu diumumkan setelah kepala UPT bilang sudah bisa, maka diumumkan. Yang mengumumkan, saya telepon Sekretaris,” kata Topan.
Sidang ini kembali menyoroti dugaan campur tangan pejabat tinggi daerah serta lemahnya mekanisme pengawasan dalam pergeseran anggaran proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Posting Komentar untuk "Sidang Korupsi Proyek Jalan: Topan Ginting Sebut Pernah Lapor ke Gubernur Bobby Nasution"