Blogger Jateng

Hukuman Dinilai Terlalu Ringan, Vonis 13 Tahun untuk Serka Holmes Sitompul Kasus Pembunuhan Mantan TNI Tuai Sorotan


 

MEDANDAILYNEWS – Pengadilan Militer I-02 Medan resmi menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer kepada Serka Holmes Sitompul atas kasus pembunuhan sadis terhadap Andreas Sianipar, seorang mantan anggota TNI.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Wiwid Ariyanto dalam sidang putusan, Senin (22/9/2025). Dalam amar putusan, hakim menyatakan Holmes terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang pembunuhan bersama-sama.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara 13 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Wiwid di ruang sidang.


Kronologi Sadis yang Menyayat Nurani

Kasus ini bermula dari hilangnya mobil rental milik Holmes yang dibawa korban Andreas pada Desember 2024 lalu. Holmes menduga mobilnya hendak ditarik leasing, lalu memerintahkan anak buahnya menjemput korban ke rumah dinasnya di Asrama Abdul Hamid.

Di lokasi, korban mengalami penganiayaan brutal. Bahu kanannya dibacok, lalu dipukuli hingga babak belur. Holmes bahkan disebut meminta korban kembali dibacok, meski istrinya sempat melarang.

Tak berhenti di situ, korban kemudian diikat tangan dan kakinya, mata serta mulut dilakban. Saat masih hidup, korban dibawa ke Labuhan Batu dan akhirnya dibenamkan ke dalam sumur, ditimpa batu serta pelepah kelapa sawit.

Hasil visum menunjukkan Andreas meninggal akibat jeratan di leher, pendarahan di otak, dan pembengkakan pada wajah.


Vonis Ringan Picu Kritik Publik

Meski fakta persidangan mengungkap tindakan keji dan berencana, majelis hakim hanya menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Publik menilai hukuman ini tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. Banyak pihak menilai seharusnya hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati yang dijatuhkan, mengingat pelaku adalah seorang aparat negara.

Di media sosial, kritik deras bermunculan.

“13 tahun itu setara dengan masa hukuman beberapa kasus korupsi atau pencurian, tapi ini nyawa manusia yang dihabisi secara sadis. Kok ringan sekali?” tulis seorang netizen.

“Kalau rakyat kecil salah, hukumannya bisa berat. Tapi kalau aparat, malah ringan. Keadilan di mana?” komentar lainnya.


Institusi TNI Tercoreng

Kasus ini bukan hanya soal kriminal biasa, tapi juga menyentuh kredibilitas TNI di mata publik.

Sebagai prajurit, Holmes seharusnya menjunjung tinggi disiplin dan melindungi rakyat. Namun, tindakannya justru merusak citra institusi yang selama ini berusaha membangun kepercayaan publik.

Pemecatan Holmes dari dinas militer memang menjadi langkah tegas, tetapi pertanyaan besar tetap muncul: apakah hukuman 13 tahun cukup untuk kasus pembunuhan berencana dengan cara sekeji ini?


Perlu Evaluasi Sistem Peradilan Militer

Kasus Holmes Sitompul menjadi cermin bagaimana vonis di peradilan militer masih dianggap terlalu lunak oleh publik. Banyak pihak menuntut adanya evaluasi agar hukuman lebih proporsional dan tidak menimbulkan kesan "istimewa" bagi aparat yang melanggar hukum.

Apalagi, publik masih ingat sejumlah kasus sipil di mana pelaku tindak pidana ringan mendapat hukuman lebih lama. Ironis, pembunuhan sadis justru hanya divonis 13 tahun.

Posting Komentar untuk "Hukuman Dinilai Terlalu Ringan, Vonis 13 Tahun untuk Serka Holmes Sitompul Kasus Pembunuhan Mantan TNI Tuai Sorotan"