Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap praktik perjudian mesin tembak ikan yang berlangsung di Jalan Jamin Ginting, Gang Golf 2, Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (24/01).
Dalam pengungkapan ini, empat orang pelaku yang terlibat diamankan, terdiri dari operator, pengawas, kasir, dan seorang pemain. Mereka adalah RG (30), FR (34), KP (34), dan HS (48).
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggerebek lokasi tersebut dan menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya dua mesin judi tembak ikan, chip untuk pengisian saldo, uang tunai sebesar Rp 480.000, serta buku catatan yang berisi hasil permainan.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Sarwedi Manurung, menjelaskan bahwa para pelaku kini dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1-E dan 2-E KUHPidana terkait perjudian.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera dan menanggulangi praktik perjudian ilegal yang meresahkan masyarakat.
Posting Komentar untuk "Polrestabes Medan Ungkap Perjudian Tembak Ikan, Empat Pelaku Diamankan"