Pelaku penistaan agama Islam bernama Jonathan Siahaan (21), telah dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Medan.
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes, pol Gidion Arief Setyawan, saat ini pelaku yang merupakan warga Kecamatan Patumbak, tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah penahanan, sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Gidion kepada Wartawan, Jumat (10/1/2025).
Katanya, saat ini pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik.
"Kita lakukan proses penahanan dalam proses penyelidikan," sebutnya.
Gidion menyampaikan, petugas juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku dan mendalami motifnya.
"Kalau bicara soal penistaan itu tidak ada motif," ujarnya.
Sebelumnya, Puluhan warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sempat menggeruduk kediaman Jonathan di Dusun ll, Gang Ladang, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, terduga penista agama Islam.
Warga mendatangi rumahnya pada Selasa 7 Januari sekira pukul 21.00 WIB karena emosi dengan aksi yang dilakukan terduga pelaku.
Namun saat datang ke lokasi, terduga pelaku sudah tidak ada di rumah tersebut.
Babinsa Desa Patumbak II, Serka Suratman mengatakan, dirinya dan Babinkamtibmas Aiptu M Aman sempat datang untuk menenangkan warga supaya tetap kondusif.
"Benar. Kami memantau kegiatan warga kemarin malam, yang mana warga mendatangi ke rumah orang tua terduga pelaku penista agama Islam,"ungkap Babinsa Desa Patumbak II, Serka Suratman, Rabu (8/1/2025).
Serka Suratman menjelaskan, ketika puluhan warga menggeruduk kediaman Jonathan, terduga pelaku ternyata diduga sudah melarikan diri sejak 3 hari lalu.
Pihaknya sempat melakukan panggilan telepon ke pelaku, dan diketahui keberadaanya di Kabupaten Tapanuli Utara.
TNI maupun Kepolisian sudah berkordinasi dengan keluarga pelaku supaya menyerahkan diri ke Polsek Patumbak supaya tidak menimbulkan kemarahan warga.
Beberapa saat setelah mengepung rumah pelaku, alhasil Serka Suratman dan kepolisian bisa menenangkan warga.
Sebagian warga membubarkan diri dan sebagian ke kantor Polisi untuk membuat laporan resmi.
"Dia melarikan diri ke daerah Tapanuli Utara namun disarankan oleh Babinsa, Babinkamtibmas untuk menyerahkan diri ke Polsek terdekat untuk diadakan penjemputan ke lokasi tersebut. Untuk sementara situasi dalam keadaan tenang dan kondusif," pungkasnya.
Posting Komentar untuk "INI TAMPANG Jonathan Siahaan! Pelaku penghina Agama ditetapkan Tersangka"