Pemerintah akan menerapkan pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025.
Skema ini dinamakan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.
Pajak ini tergolong sebagai pajak daerah. Pemungutan pajak baru ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022, pajak opsen ini terbagi menjadi dua, yakni tambahan pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 disebutkan, bahwa tarif opsen pajak PKB adalah sebesar 66 persen dari pajak terutang, dan opsen pajak BBN-KB juga sebesar 66 persen dari pajak terutang.
"Besaran tarif Opsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perda," bunyi Pasal 83 ayat (2).
Dengan penambahan pajak baru berupa opsen, maka total ada tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru, seperti BBN KB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB.
Lembaran belakang pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (STNK) juga akan ditambah dua kolom baru, untuk menyematkan keterangan opsen PKB dan opsen BBNKB.
Dalam sebuah video ilustrasi perhitungan yang dirilis di laman Kemenkeu, sebagai contoh bila sebuah mobil dengan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor) sebesar Rp 200 juta dan merupakan kendaraan kepemilikan pertama wajib pajak, tarif PKB adalah 1,1 persen.
Hitungan PKB terutang adalah 1,1 persen dikalikan dengan Rp 200 juta, sehingga PKB terutang sebesar Rp 2,2 juta.
Lalu pemilik mobil juga harus membayar opsen PKB sebesar 66 persen dari PKB terutang.
Dengan demikian 66 persen dikalikan dengan Rp 2,2 juta, sehingga pajak opsen PKB adalah Rp 1,45 juta.
Jadi pajak kendaraan yang harus dibayarkan pemilik mobil totalnya adalah Rp 3,65 juta, terdiri dari PKB terutang Rp 2,2 juta ditambah dengan opsen PKB sebesar Rp 1,45 juta.
Sedangkan bersadarkan skema lama yakni UU Nomor 28 Tahun 2009, tarif pajak PKB yang ditetapkan berkisar 1,8 persen.
Di mana apabila nilai jual mobil (NJKB) sebesar Rp 200 juta dikalikan dengan tarif pajak lama sebesar 1,8 persen, maka pajak PKB terutang adalah sebesar Rp 3,6 juta.
Executive Vice President Director PT Astra Honda Motor (AHM) Thomas Wijaya memperkirakan, penerapan opsen pajak dapat membuat penjualan motor anjlok.
“Market (sepeda motor) tahun ini sekitar 6,35 juta unit sampai 6,45 juta unit. Tahun depan kami harap tumbuh bisa 6,4 juta unit sampai 6,7 juta unit. Tentu, tanpa ada dampak dari opsen,” ujar Thomas di Cikarang, Jumat (6/12/2024).
Thomas mengatakan, penerapan opsen pajak kendaraan dapat menurunkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan.
Meskipun besaran opsen pajak bervariasi, tergantung di masing-masing daerah.
“Opsen itu kan aturan masing-masing daerah. Mereka punya kewenangan untuk mengelola keuangan, baik menggunakan anggaran untuk pembangunan,” ucap Thomas.
“Buat industri sendiri, buat market, tentu juga akan terdampak. Tapi yang terdampak ini kan bukan hanya industri sepeda motor. Termasuk komponen, termasuk lembaga pembiayaan, jadi rantai bisnis dari industri sepeda motor ini akan terdampak kalau opsen diberlakukan,” kata dia.
Opsen Pajak Tak Berlaku di Jakarta
Opsen pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku kabarnya tidak diterapkan di Jakarta. Hal ini diungkap oleh Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu.
“Jadi kalau di DKI Jakarta itu tidak ada opsen. Di Provinsi lain memang ada opsen PKB. Opsen itu kan pembagian untuk kabupaten-kabupaten di bawah provinsi,” ujar Herlina.
“Karena DKI itu tidak ada kabupaten, jadi untuk PKB dipungut oleh provinsi. PKB itu kan pajak provinsi dan dikelola sendiri oleh daerahnya. Jadi memang kecuali Jakarta saja yang enggak ada, karena Jakarta daerah khusus,” kata dia.
Menurutnya hal ini berbeda dengan provinsi lain. PKB dipungut oleh provinsi, sementara persentase opsen akan dibagikan untuk masing-masing kabupaten di provinsi tersebut.
“Opsen itu adalah pembagiannya. Misaln, Provinsi Jawa Barat memungut PKB, setelah itu pembagiannya di kabupaten A, kabupaten B, dan kabupaten C,” ucap Herlina.
“Opsen itu bukan pungutan baru, (opsen adalah) pungutan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu,” ujarnya.
Posting Komentar untuk "ADA Tambahan Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025, Opsen PKB dan BBNKB Sebesar 66 Persen"