Tria Junita, guru SD Negeri di Medan yang diduga mengalami kekerasan seksual oleh pegawai Inalum bernama Achmad Deni mengaku kecewa.
Sebulan lebih sejak dilaporkan pada 9 Agustus lalu, penyidik belum juga menetapkan status tersangka dan menangkap Ahmad Deni, yang dilaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Kuna Silen dan Arul Winsen mengaku curiga kenapa sampai saat ini Polisi tak berani menetapkan status tersangka terhadap Deni.
Padahal, kata Kuna laporan mereka sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kita sudah banyak melihat kejanggalan dalam penyidikan. Sampai saat ini pelaku masih bebas berkeliaran tapi kita belum melihat tindakan dari Polisi,"kata Kuna, (20/9/2024).
Kuna menyebut, Achmad Deni sudah dilaporkan ke Polisi dengan tiga laporan mulai dari Polresta Deliserdang dan Polda Sumut.
Namun ia merasa aneh dengan tingkah Deni yang seolah-olah kebal hukum melalui unggahan di media sosialnya.
Seperti di WhatsApp, beberapa waktu lalu ia gemar membuat status dengan pejabat utama di Polda Sumut.
Bahkan ia sempat mengganti foto profil WhatsApp nya dengan fotonya yang bersama Waka Polri Komjen Agus Andrianto.
Padahal, di foto itu Agus Andrianto masih berpangkat Irjen, hujan Komjen.
"Di media sosial buat status, dia seolah-olah kebal hukum."
Kekecewaan pihak korban diperparah dengan sikap polisi yang tak memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Padahal Kuna berulangkali memintanya kepada penyidik, tapi tidak direspon.
"SP2hp sampai saat ini belum diterima. Kita sudah berusaha meminta.
Sebelumnya, seorang guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengajar di sekolah SD Negeri 064988, Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor bernama Tria Junita, diduga menjadi korban penganiayaan.
Terduga pelakunya ialah Achmad Deni, seorang pegawai PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM) yang diperbantukan ke PT Indonesia Aluminium Alloy, anak perusahaan PT INALUM, di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Nita, panggilan akrabnya, diduga dianiaya dan diculik Achmad Deni, warga Jalan Karya Kasih, Gang Kasih 1, Kecamatan Medan Johor.
Dugaan penganiayaan yang menimpa Nita terekam kamera saat terjadi di kafe Majelis Kupie, Jalan Karya Wisata, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor pada 24 Juni lalu.
Saat itu ia sedang berkonsultasi dengan kuasa hukumnya mengenai permasalahannya dengan Deni, yang disebutnya sebagai mantan suami sirihnya.
Namun hal itu membuat Deni murka dan datang ke kafe tersebut bersama anaknya bernama Ichihiro, tak lain merupakan personel TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Soewondo.
Ia diseret, diduga hendak diculik hingga mengalami luka di bagian kakinya.
Untungnya, saat itu pengunjung kafe yang menyaksikan langsung berusaha menyelamatkan Nita hingga akhirnya Achamd Deni nyaris digebuki massa.
Saat Achmad Deni nyaris dihajar, rupanya anaknya yang merupakan personel TNI Angkatan Udara Lanud Soewondo langsung bergegas menyelamatkan ayahnya.
"Di Majelis Kupie itu saya diseret dari belakang kafe sampai ke depan, sampai kaki kiri saya bagian paha luka bekas seretan dan kena velg ban mobil dia,"kata Tria Junita, Senin (26/8/2024).
Pada 15 Agustus 2024, saat Nita mau berangkat kerja dari tempat kosnya di sekitar Medan Amplas tiba-tiba ia diculik oleh Deni dan seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
Ia diangkat 2 orang, lalu dimasukkan secara paksa ke dalam mobil Grand Max BK 1533 KY, kemudian rahang, pelipis dihantam hingga tak sadarkan diri.
Bukan cuma itu, mulut, tangan beserta kakinya juga diikat menggunakan lakban.
Kata Nita, Deni merebut handphonenya supaya tidak bisa dilacak tim kuasa hukumnya.
"Tetangga kos melihat saya dimasukkan. Saya dipukuli rahang saya, pelipis, ditampar sampai pingsan. Posisi tangan, kaki dan mulut dilakban."
Kemudian pelaku membawa Nita ke sebuah rumah di Kompleks Pondok Mansion, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Begitu sadar, korban sudah dalam keadaan setengah telanjang dan dibaringkan ke ruang tamu dengan posisi masih terikat.
Selanjutnya, Deni yang juga guru bela diri Karate menyuruh temannya yang ikut menculik korban membawa pergi mobil Grand Max supaya tidak terlacak.
Lalu korban kembali diangkat ke dalam mobil lain jenis sedan berwarna abu-abu.
Karena meronta-ronta dan berteriak, Deni menghajar rahang Nita hingga lemas.
Tak lama kemudian, rupanya korban sudah dibawa ke sebuah rumah di Perumahan PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Di rumah ini, sudah ada yang menunggu yakni Garin, anak pertama Deni yang disebutnya bekerja di PT Inalum.
"Di kompleks Tanjung Gading rupanya sudah ada yang menunggu, anaknya, si Garin."
Di rumah ini, korban ngaku disetubuhi oleh Deni yang disebut mantan suami sirihnya.
Bahkan, Deni disebut mengancam akan membunuh Nita dan mayatnya akan dibuang ke laut.
"Habis ini kau kubunuh dan kubuang ke laut,"katanya menirukan ancaman Deni.
Usai dibawa ke Komplek PT INALUM, Tanjung Gading, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, korban dibawa balik ke Namorambe.
Disini, Jumat 16 Agustus korban disuruh menandatangani surat pernyataan tidak ada penculikan dan kekerasan. Kemudian surat itu dikirim ke kuasa hukum korban.
Setelah itu korban ngaku disetubuhi secara paksa lagi.
"Saya dipaksa tandatangan tidak ada kekerasan dan penculikan di tanggal 15 Agustus. Surat tadi dikirim ke pengacara saya. Siap saya tanda tangan disetubuhi."
Terkait dugaan penculikan dan penganiayaan ini, korban sudah melapor ke Polresta Deliserdang tentang kekerasan seksual pada 9 Agustus.
Kemudian, di Polda Sumut ada 2 laporan, yang pertama pada 28 Juni dan 16 Agustus.
Selain melapor ke Polisi, korban juga melapor ke lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) Sumut.
"Selain melapor ke polisi kita juga melapor ke LPSK, karena keselamatan jiwanya terancam. Teror yang dilakukan setiap hari yang pegawai Inalum."
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Achamd Deni membantah menculik dan menyiksa Tria Junita
"Semuanya tidak benar. Tidak ada penculikan, tidak ada penganiayaan,"kata Deni.
Ditanya mengenai pernikahannya dengan Tria, Deni ngaku menikah secara sah dengan Nita pada tahun 2011 lalu.
Bahkan, katanya, ada persetujuan maupun surat pernyataan dari istri pertama.
"Karena dia kan istri sah saya, ada buku nikah saya dan saya disetujui sama istri pertama saya. Ada surat persetujuan dari istri saya. Jadi dalam KUHAP, tidak ada penculikan istri."
Terkait nikah cerai lalu nikah lagi, ia mengakuinya.
Tapi, ia menyebut hal itu terjadi karena Nita mau menikah dengan pria lain.
Namun karena Nita dan suami barunya tidak betah, akhirnya keduanya menikah kembali.
"Saya nikah pertama, kemudian dia ngomong sama saya dia mau menikah boleh nggak. Kemudian saya bilang boleh. Saya juga yang mengurus surat cerai kami di pengadilan agama.
Rupanya setelah 2 bulan Kalau tidak salah dia nggak tahan sama suaminya,", ungkapnya.
"Karena iba, kami nikah lagi setelah masa idah nya. Kemudian dan pas kayak saya mau surat supaya enak kalau punya anak. Jadi memang sah istri saya dan buku nikahnya pun ada,"sambungnya.
Sementara Direktur Utama PT Indonesia Aluminium Alloy, Ricky Gunawan mengatakan, Achmad Deni merupakan karyawan PT Indonesia Asahan Alumunium (INALUM).
Namun dia diperbantukan di perusahaan PT Indonesia Aluminium Alloy.
"Dia karyawan Inalum, tapi diperbantukan di PT Indonesia Aluminium Alloy. Kalau statusnya di karyawan Inalum.
Mengenai bisa tidak pegawai BUMN menikah 2 kali, Ricky tidak mengetahui pasti.
"Saya gak tahu persis boleh atau tidak. Setahu saya gak boleh."
Posting Komentar untuk "Guru SD di Medan Ini Kecewa, Pegawai Inalum yang Lakukan Kekerasan Seksual Tak Juga Ditangkap"